NIAT DALAM WUDHU
Ulama berbeda pendapat tentang hukum niat ketika berwudhu.
A. Madzhab Hanafi.
Niat ketika berwudhu termasuk sunah, tidak wajib.
Waktunya sebelum bersuci, dengan niat berwudhu untuk mengangkat hadast, atau untuk mengerjakan ibadah shalat, atau niat berwudhu, atau berniat untuk melaksanakan perintah (berwudhu).
Tempatnya dalam hati. Menurut sebagian ulama di anjurkan untuk di lafadzkan agar bisa bersatu antara hati dan lisan.
Dalil dalil :
- Tidak ada ayat yang jelas yang memerintahkan untuk berniat ketika wudhu. Termasuk juga tidak disebutkan dalam ayat yang memerintahkan berwudhu.
Demikian pula dalam sunah RasuluAllah. - Qiyas
Yaitu dengan mengqiyaskan terhadap syarat-syarat shalat lainya, misal : menghilangkan najis, menutup aurat, dll yang tidak mengharuskan adanya niat. - Wudhu adalah wasilah (sarana) untuk melakukan ibadah shalat, sedangkan niat itu disyariatkan di ibadah yang dimaksudkan bukan pada wasilahnya.
B. Mayoritas ulama berpendapat bahwa niat dalam wudhu hukumnya wajib, berdasarkan :
1.RasuluAllah bersabda,”
إنما الأعمال بالنيات، و لكل امرء مانوى
“Amalan itu ada, karena ada niat, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai apa yang ia niatkan”.(HR. Al-Bukhari).
- Mengqiyaskan wudhu dengan shalat, jika shalat harus ada niat, maka demikian pula dengan wudhu.
- Wudhu merupakan wasilah untuk shalat, maka hukum wasilah sama dengan hukum tujuan, keduanya memerlukan niat.
Dampak dari kedua pendapat tersebut adalah, menurut madzhab Hanafi jika ada seseorang yang anggota tubuhnya terkena air, tanpa ada niat, maka ia telah suci, sedangkan menurut jumhur, belum dihukumi suci karena tidak ada niat.
Pendapat yang kuat adalah pendapat mayoritas ulama, karena hadist diatas, dan tidak semua ibadah wajib harus didasarkan pada ayat Al-Qur’an, tapi juga bisa didasarkan pada hadits RasuluAllah.
(Fiqh islamy wa adillatuh 1/226-227).