Ulama sepakat bahwa bersiwaq hukumnya sunah, hanya saja dalam madzhab maliki, bersiwaq dimasukan ke dalam adab-adab berwudhu.

(Taudhiihul ahkaam 1/246).

RasuluAllah bersabda,”

لولا أن أَشُقَّ على أُمَّتي لأمرتُهم بالسواكِ عند كلِّ صلاة
” Jikalau tidak memberatkan umatku, niscaya aku akan perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali shalat”.(HR. Al-Bukhari).

Dalam hadist yang lain,”

لولا أن أَشُقَّ على أُمَّتي لأمرتُهم بالسواكِ مع كلِّ وضوءٍ

” Jikalau tidak memberatkan umatku, niscaya aku akan perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu”.(HR. Al-Bukhari).

Ulama berbeda pendapat hukum sifak pada saat berwudhu :

  1. Madzhab Hanafi.
    Hukumnya sunah pada saat berkumur-kumur.
  2. Madzhab Maliki.
    Siwak termasuk keutamaan (adab) wudhu, yang dilakukan sebelum berkumur-kumur.
  3. Madzhab Syafi’i dan Hambali.
    Sunah ketika wudhu, yaitu setelah mencuci kedua telapak tangan, dan sebelum berkumur-kumur.

( Al-fiqh Al-islamy 1/300-301).

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *