HUKUM MEMBACA BASMALAH KETIKA HENDAK WUDHU
HUKUM MEMBACA BASMALAH KETIKA HENDAK WUDHU
Ulama berbeda pendapat dalam masalah tersebut.
- Imam Ahmad.
Hukum mengucapkan basmalah ketika hendak wudhu adalah wajib.
Berdasarkan hadist berikut : : ( لا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ )
“Tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah”.(HR. At Tirmidzi, dihasankan Syekh Al albany). - Mayoritas ulama, dan juga riwayat dari Imam Ahmad.
Mereka berpendapat bahwa mengucap basmalah hukumnya sunah, dan tidak wajib.
Berdasarkan, bahwasanya RasuluAllah ketika mengajarkan seseorang wudhu, beliau bersabda,”
: ( تَوَضَّأْ كَمَا أَمَرَكَ اللَّهُ )
” Berwudhulah sebagaimana yang Allah perintahkan kepadamu”.(HR. At Tirmidzi, dishahihkan Al-albany, di shahih At Tirmidzi 247).
Perintah Allah berudhu, sebagaimana dalam ayat :
( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ) المائدة/6 .
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajah kalian dan tangan kalian sampai dengan siku, dan usaplah kepala kalian dan (basuh) kaki kalian sampai dengan kedua mata kaki..”.(QS. Al maaidah 6).
Dalam ayat tersebut Allah tidak memerintahkan untuk mengucapkan basmalah. (Kalau hal tersebut wajib, maka tentu Allah akan perintahkan menyebut nama Allah, dalam ayat tersebut).
- Diriwayatkan dari shahabat abu Hurairah, bahwasanya RasuluAllah bersabda,” tidaklah sempurna shalat salah satu diantara kalian, hingga ia menyempurnakan wudhunya, sebagaimana yang Allah perintahkan, lalu beliau mencuci wajahnya, kedua tangannya hingga siku-siku, dan mengusap kepadanya, dan mencuci kedua kakinya, hingga kedua mata kakinya”.(HR. Al baehaqy 1/44).
Dalam hadits tersebut RasuluAllah tidak menyebut nama Allah, hal ini menunjukkan bahwa mengucapkan basmalah, bukan suatu kewajiban.
Bahwa orang-orang yang meriwayatkan tentang tatacara wudhu RasuluAllah, mereka tidak menyebutkan bahwa RasuluAllah menyebut nama Allah. Kalau membaca basmalah wajib, maka tentu mereka akan meriwayatkan hal tersebut.
Pendapat ini juga merupakan pendapat Al-khirqy dan Ibnu qudamah.(Al-inshaf 1/128, Al-mughni 1/145).
Dan juga Syekh Ustaimin dan Syekh Muhammad Ibrahim. (Syarh Al mumti’ 1/130, Fatwa Syekh Muhammad Ibrahim 2/39).
Jumhur ulama menjawab dalil pendapat pertama dengan dua jawaban :
- Hadist tersebut adalah lemah.
Dilemah oleh beberapa ulama, diantaranya adalah Al-baehaqy, An-nawawy, dan Al-bazzar. - Kalau misal hadits tersebut adalah hadist shahih, maka maknanya adalah ” tidak sempurna wudhu orang yang tidak komenyebut nama Allah”.
bukan ” tidak sah wudhu orang yang tidak menyebut nama Allah”.
Sehingga hukum menyebut nama Allah, tidaklah wajib, tapi dianjurkan. Sehingga ketika berwudhu tanpa menyebut nama Allah, wudhunya tetap sah, hanya saja tidak mendapatkan pahala sunah tersebut, maka selayaknya seorang muslim tidak meninggalkan menyebut nama Allah ketika berwudhu.
(Di nukilkan fatwa sual wal jawab Syekh Shalih Al-munajjid).