SIWAK KETIKA WUDHU
Ulama sepakat bahwa bersiwaq hukumnya sunah, hanya saja dalam madzhab maliki, bersiwaq dimasukan ke dalam adab-adab berwudhu.
(Taudhiihul ahkaam 1/246).
RasuluAllah bersabda,”
لولا أن أَشُقَّ على أُمَّتي لأمرتُهم بالسواكِ عند كلِّ صلاة
” Jikalau tidak memberatkan umatku, niscaya aku akan perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali shalat”.(HR. Al-Bukhari).
Dalam hadist yang lain,”
لولا أن أَشُقَّ على أُمَّتي لأمرتُهم بالسواكِ مع كلِّ وضوءٍ
” Jikalau tidak memberatkan umatku, niscaya aku akan perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu”.(HR. Al-Bukhari).
Ulama berbeda pendapat hukum sifak pada saat berwudhu :
- Madzhab Hanafi.
Hukumnya sunah pada saat berkumur-kumur. - Madzhab Maliki.
Siwak termasuk keutamaan (adab) wudhu, yang dilakukan sebelum berkumur-kumur. - Madzhab Syafi’i dan Hambali.
Sunah ketika wudhu, yaitu setelah mencuci kedua telapak tangan, dan sebelum berkumur-kumur.
( Al-fiqh Al-islamy 1/300-301).