Hukum Puasa di Bulan Ramadhan
╔═════ஜ۩۞۩ஜ═════╗
????? ????? ??????? ????????
╚═════ஜ۩۞۩ஜ═════╝
*Ulama sepakat bahwa hukum puasa dibulan ramadhan adalah wajib.*
~ Berdasarkan firman Allah :
{ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (183) } [البقرة: 183، 184]
_Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,_
• Karena puasa juga merupakan salah satu rukun islam,
Rasulullah bersabda,”
وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ “
_Dari umar bin al-khattab berkata, Rasulullah bersabda,” islam dibangun diatas lima fondasi, syahadat bahwa sesungguhnya tidak ada sesembahan kecuali hanya Allah semata, dan sesungguhnya muhammad adalah hamba dan utusanNya, menegakkan shalat, membayar zakat, berhaji dan puasa dibulan ramadhan”._ (muttafaq alaihi).
• Maka barang siapa yang mengingkari kewajiban puasa, ia telah kafir dan keluar dari islam. Ia diperintahkan untuk bertaubat, jika tidak mau, hukumannya adalah kematian, mayitnya tidak dimandikan, tidak dikafani, tidak dishalatkan dan tidak boleh dimintakan ampunan dan rahmat.
• Sedangkan hukum yang meninggalkan karena kemalasan, ulama berbeda pendapat.
Syekh bin baz menjelaskan,
”sedangkan jika meninggalkan puasa karena kemalasan dan masih meyakini akan kewajibannya, maka ia telah melakukan kemaksiatan dan dosa besar, tapi tidak sampai dihukumi kafir yang keluar dari islam. Dan berkewajiban baginya untuk bertaubat kepada Allah dan untuk mengqodho’/menggantinya dihari yang lain dan membayar fidyah sebanyak hari yang ia tidak puasa”.
Lajnah daaimiah memberikan fatwanya.
“puasa ramadhan merupakan salah satu rukun islam, barang siapa yang meninggalkannya, ia telah melukan dosa besar diantara dosa-dosa terbesar. Sebagian ulama berpendapat, bahwa ia telah kafir dan keluar dari islam, ia berkewajiban untuk taubat nashuha, memperbanyak amal sholih, menjaga kewajiban-keajiban agama, dan tidak perlu untuk mengqodhonya.
• Puasa diwajibkan pada tahun kedua hijrah. Melalui dua kali tahapan.
Allah memberikan pilihan antara berbuasa dan memberi makan orang miskin, tapi berpuasa lebih utama.
Allah berfirman :
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (183) أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (184)} [البقرة: 183، 184]
_Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,_
_(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Dalam ayat tersebut ALlah memberikan pilihan antara berpusa dan memberi makan orang miskin, dan mejelaskan bahwa berpuasa lebih _utama.
Mewajibkan berpuasa bagi yang mampu.
Bagi yang tidak mampu wajib menggantinya dengan membayar fidyah.
{شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
(185)} [البقرة: 185]
_(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu,_
Tahap yang kedua ini, puasa bukan lagi pilihan tetapi kewajiban yang mampu, sedangkan yang tidak mampu, wajib untuk menggantikannya dengan membayar fidyah.
Refrensi.
Fatawa islamyah.
Syekh Abdul aziz bn baz.
Syekh muhammad bin sholih al-ustaimin.
Syekh abdullah bin abdurrahaman al-jibrin.
Dihimpun oleh Muhammad bin abul aziz bn abdullah.
Cet. 1. Daaru wathan linnasyr – Riyad – KSA.
1413 H/ 1994 M.
Majalis syahri ramadhan.
Muhammad sholih ibn muhammad Al-utsaimin.
Cet. Al-jaamiah al-islamyah – Madinah munwwarah. 1408 H.
Majmu’ fatwa Syekh Abdul aziz bin baz.
Dihimpun oleh muhammad bin sa’ad asy-syuwairy.
✍Mustofa Ahmada, Lc. M.A.*
*? Yayasan Raajunnajaah, Klaten*
*NB:*
Mohon dishare sebanyak-banyaknya. Semoga Allahﷻ catat sebagai amal jariyah.
Dilarang mengubah teks tulisan dan yang berkaitan dengannya tanpa izin dari penulis.