Berapa Ukuran Fidyah dan Bolehkah Diganti dengan Uang

0

Mayoritas ulama, dari kalangan madzhab maliki, syafi’i dan hanbali, tidak membolehkan fidyah di ganti dengan uang.

Hal ini di dasarkan pada firman Allah.

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ} [البقرة : 184]

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.(QS. Al-baqarah 184).

Ibnu abbas berkata,” orang yang sudan tua dan tidak mampu menjalankan puasa maka membayar fidyah, setiap hari satu orang miskin”.

Fatwa lajnah daaimah,” bagi yang sakit yang tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya, maka membayar fidyah setengah sho’ makanan, dan tidak boleh dibayar dengan uang”.(10/198)

Hal tersebut juga berlaku untuk orang yang tua renta, yang sudah tidak mampu berpuasa, dengan membayar fidyah berupa makanan pokok setempat, sebesar setengah sho’, atau sekitar 1,5 kg makanan pokok”.( fatawa ramadhan 545).

Jika hendak diberikan dalam bentuk makan siap saji, maka seporsi makanan untuk satu harinya, di berikan untuk satu orang miskin, sebagaimana yang di lakukan shahabat Anas bin malik.

( fatawa Syekh Sholih al-munajjid).

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *