Syekh Al-bassam menyebutkan,” berdasarkan ijma’ (kesepakatan ulama), bahwa orang yang sedang i’tikaf tidak boleh menjenguk orang sakit, berta’ziah ( mengantar jenazah), berkunjung ke saudara, atau segala bentuk ibadah yang tidak wajib untuk di kerjakan”. ( taudhiih al-ahkaam 3 / 584).