Syekh bin baz menyebutkan, bila orang yang tidak puasa di bulan ramadhan, karena kemalasan, maka pihak pemerintah wajib memberikan hukuman, menta’zirnya ( hukuman yang sesuai ) yang membuatnya jera, sehingga kembali melakukan ibadah puasa”.

( majmu’ fatawa wa maqolaat Syekh bin baz 15/332)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *