Pembagian Warisan
Jawab :
Untuk anak adobsi tidak mendapatkan hak warisan, karena ahli waris dari kerabat hanya dari nasab.
Untuk istri 1/4, karena suami tidak meniggalkan anak.
Berdasarkan firman Allah :
{وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ} [النساء: 12]
“Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan…”
Sedangkan saudaranya mendapatkan sisanya berdasarkan hadist sbb :
وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذكر (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ)
»
“berikanlah bagian-bagian warisan yang telah ditentukan kepada yang berhak, sedangkan jika ada sisanya maka itu lebih berhak untuk ahli waris laki-laki”.(Hr. Al-bukhari).
Sedangkan untuk keponakan tidak mendapatkan karena terhalangi adanya saudaranya.
Allahualmbishowab…