Arah Kiblat
Syekh Muhammad bin ibrohim alu syekh, menyebutkan bahwa tidak boleh shalat dimasjid yang qiblatnya menghadap kuburan, dan boleh jika ada pembatas antara keduanya, yaitu tembok khusus, selain tembok masjid dan tembok kuburan”.
Syekh Ustaimin menjelaskan,”
Harus ada pembatas tembok antara masjid dan kuburan, bila tidak maka tidak boleh shalat dimasjid yang menghadap kekuburan.
Al-aamidy menyebutkan, tidak boleh shalat menghadap kuburan, kecuali jika ada pembatas antara masjid dengan kuburan selain tembok masjid, sebagian ulama menyebutkan bahwa ini adalah riwayat dari Imam Ahmad,(haasyiyatul ar-raudhul murobba’).
Syekh Ustaimin menjelaskan, jika didepan masjid terdapat perkuburan, dan terdapat pemisah antara keduanya, semisal jalan atau tembok yang sempurna, artinya tembok yang tinggi sehingga orang yang shalat tidak mampu melihat kuburan, maka tidak mengapa shalat dimasjid tersebut. Tapi jika perkuburannya berada langsung didepan masjid, dan tidak ada pembatas tembok antara keduanya, atau terdapat tembok hanya saja tembok yang pendek, sehingga orang yang shalat bisa melihatnya, maka tidak boleh shalat disitu.
Hal ini didasarkan hadist Rasulullah,”
Janganlah kalian shalat menghadap ke kuburan dan jangan duduk diatasnya”.(Hr. Al-bukhari dan muslim).
Syekh bin baz,
Untuk lebih utamanya, adalah adanya dinding pembatas antara masjid dan perkuburan, selain dinding masjid, atau adanya jalan pemisah, sehingga betul-betul tidak dikatakan shalat menghadap kuburan.
Multaqo Ahlu hadist, menyebutkan
Bila sudah ada pemisah antara masjid dan kuburan, seperti tembok masjid, atau rumah, maka tidak mengapa, karena yang dilarang adalah shalat menghadap kuburan secara langsung yang tidak ada pembatas/pemisahnya.
.
Ibnu qudamah menyebutkan, hukum shalat di masjid yang berada ditengah-tengah kuburan hukumnya sama dengan shalat dimasjid yang menghadap kuburan, kecuali jika ada pembatas antara masjid dan kuburan”.(Al-mughny ibnu qudamah).
Syekh bin baz, shalat menghadap kekuburan tidak boleh, maka wajib adanya tembok pembatas antara masjid dan kuburan.(fatwa nur ala darb).
.
Dalam madzhab hanbali, jika pembatas antara masjid dan kuburan adalah tembok masjid, maka itu cukup.(syarah mutahal irodaat, fatwa syabakah islamiyah).
Kesimpulan.
Ulama sepakat tidak boleh shalat langsung menghadap kuburan tanpa ada pembatasnya, mereka berselisih tentang pembatas.
1. Ada sebagian yang berpendapat cukup tembok masjid.
2. Harus ada tembok lain selian tembok masjid.
3. Harus ada tembok ketiga, pemisah antara tembok masjid dan tembok perkuburan.
Allahualmbishowab…