Sendal Terakhir Bukan Milik Kita

Jika kita kehilangan sandal dimasjid, dimana kita pulang terakhir, yang tertinggal adalah sandal bukan milik kita, apakah kita boleh mengambil sandal tersebut ?
Jawab :
Kalau memang yakin, bahwa sendal tersebut bukan miliknya, maka sebaiknya tidak dipakai.
Kaedah fiqih menyebutkan :
(” لَا يجوز لأحد أَن يتَصَرَّف فِي ملك الْغَيْر بِلَا إِذْنه “)
Tidak boleh seorang mempergunankan barang milik orang lain tanpa seizin pemiliknya.
Rasulullah juga bersabda,”
وَعَنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: حَفِظْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ »
. رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالتِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ
Tinggalkanlah sesuatu yang ragu dan ambilah sesuatu yang tidak ragu”.(Hr.Imam Ahmad, At-timirmidzi, An-nasai dan dishahihkan Al-bany)..
Allahualmbishowab..